WAHANANEWS.CO - Polres Pandeglang membongkar komplotan spesialis pembobol minimarket yang telah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah tujuh orang pelaku ditangkap polisi berikut barang bukti hasil kejahatan mereka.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan komplotan tersebut diketahui telah menjebol sedikitnya tiga minimarket di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Baca Juga:
Racuni Keluarga Pakai Teh, Anak Tengah di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara
“Ada tiga lokasi di wilayah hukum Pandeglang yang dijebol,” kata Dhyno pada Kamis (29/1/2026).
Tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS, dengan modus masuk ke dalam minimarket melalui plafon dan merusak gembok pagar depan.
“Ada perlengkapan-perlengkapan untuk melakukan penjebolan plafon, terus melakukan perusakan pada gembok pagar depan,” ungkap Dhyno.
Baca Juga:
Menyamar Jadi Petugas Listrik, Pria di Jambi Tertangkap Gasak Kabel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, dua unit sepeda motor, serta sebuah gerinda yang digunakan saat beraksi.
Akibat aksi pencurian itu, pihak minimarket mengalami kerugian hingga mencapai Rp 110 juta.
“Barang bukti ada rokok dengan berbagai merek,” ujar Dhyno.
Ketujuh pelaku terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atas perbuatannya.
Sementara itu, dua pelaku berinisial DD dan RS dijerat pasal berlapis karena juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“(Dua) yang kita amankan adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” kata Dhyno.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]