WahanaNews.co, Tapteng - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari 2 lokasi berbeda, pada Selasa (14/11/2023). 7,02 gram narkotika jenis ganja dan sabu diamankan polisi.
ASS (26) dan ILS (32), diamankan dari sebuah warung tuak di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, sekira pukul 19.00 WIB. Sementara AS (40), dicokot di Jalan Sibolga - Barus, Desa Sidari, Kecamatan Kolang, sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Tiga orang terduga pelaku yakni ASS, ILS dan AS. Ditangkap dari dua lokasi berbeda," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, Rabu (15/11/2023).
Ditururkan, dari ketiga pelaku tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yakni, satu buah timah rokok berisikan satu paket sabu, satu buah kotak rokok berisikan lima paket sabu, satu ampul ganja kering, botol minyak rambut berisikan dua paket narkotika, dua unit ponsel, dua ampul ganja kering, dan satu set kertas paper.
"Dari ASS diamankan 0,54 gram sabu dan 0,99 gram ganja. Dari ILS diamankan 2,32 gram sabu, dan dari AS disita 3,17 gram ganja," terang Juli.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Juli menyebutkan, penangkapan para rerduga pelaku diawali dengan menggrebek ASS yang sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah warung tuak di Kelurahan Tarutung Bolak. Beberapa paket narkotika ditemukan diatas meja tempat ASS duduk.
"Saat diinterogasi, ASS mengakui paket sabu dan ganja tersebut di peroleh dari ILS yang saat itu berada di lokasi namun beda pondok. Dengan sigap, Tim Opsnal menyergap ILS dan berhasil menemukan satu botol minyak rambut berisikan dua paket sabu," sebut Juli.
Untuk terduga pelaku AS, sambung Juli, ditangkap di Jalan Sibolga - Barus, Desa Sidari. Penangkapan AS hasil pengembangan dari penangkapan ILS, yang berkicau jika paket sabu yang ia miliki diperoleh dari AS. Dua ampul ganja kering didapatkan dari AS.
"AS mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial AT alias P. Namun saat anggota melakukan pencarian, AT tidak berhasil ditemukan," tukas Juli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti di giring ke Mapolres Tapanuli Tengah. Para pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
[Redaktur : Alpredo Gultom]