Ketiga prajurit Kopassus itu diketahui terlibat dalam transaksi pemberian uang puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada sejumlah tersangka lainnya yang tergabung dalam kelompok penculik tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyidikan terkait kematian Ilham pada Selasa (16/9/2025), yang ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata ditutup lakban, dan tubuh dipenuhi luka lebam.
Baca Juga:
Ayah Tiri Jadi Terduga Pelaku Penculikan, Kakek Alvaro Kaget
Penyidik mengungkap bahwa Ilham diculik sehari sebelumnya pada Rabu (20/8/2025) sore di area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sebelum dibawa para pelaku dan disekap secara bergantian.
Kasus ini melibatkan 18 orang yang terdiri atas 16 warga sipil dan dua prajurit Kopassus, sementara satu tersangka sipil berinisial EG alias B (30) masih buron hingga saat ini.
Adapun 15 tersangka sipil lainnya terdiri atas Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25), sedangkan dua prajurit Kopassus yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Serka N (48) dan Kopda FH (32).
Baca Juga:
Istri Pegawai Pajak di Manokwari Diculik dan Dirampok, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pasal yang digunakan terhadap para tersangka adalah pasal penculikan yang menyebabkan kematian, dengan pernyataannya “Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” ujar Wira pada Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3, itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” ujar Wira.
Wira menjelaskan lebih jauh alasan tidak digunakannya pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP, dengan ucapannya “Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal, kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.