WahanaNews.co | Sales dealer resmi Honda MT Haryono Jakarta Selatan, M Ruhan, kini tengah diburu pihak kepolisian karena diduga menipu salah seorang konsumen yang viral bernama Yunita Sari.
Ruhan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), foto dirinya pun telah disebar oleh Polisi.
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
Dilihat dari selebaran DPO pada Minggu (3/4/2022), sales buron polisi itu memiliki kulit sawo matang dan badan berisi.
Dalam foto itu, Ruhan tampak mengenakan topi dengan masker hitam yang hanya dikenakannya sampai ke dagu.
Polisi mengimbau masyarakat yang melihatnya agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atau kantor polisi terdekat.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Optimis Vadel Badjideh Bakal Ditahan Polisi
Masyarakat juga bisa melapor melalui nomor kontak 081318337900.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel 081318337900 atau kantor polisi terdekat," demikian keterangan dalam foto DPO tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ridwan Soplanit, mengatakan pihaknya menerbitkan status DPO Ruhan Rabu (30/3) lalu.
Polisi juga tengah menyebar foto tersebut.
"Sudah DPO. (diterbitkan pada) 30 Maret 2022," kata Ridwan kepada wartawan, Minggu (4/3/2022).
"Udah disebarin dari tanggal 30 Maret, udah disebarin ke publik," imbuhnya.
Polisi menetapkan MR sebagai tersangka. Polisi kini memburu sales yang diduga menipu konsumen bernama Yunita Sari tersebut.
"Kabur juga. Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ridwan Soplanit kepada wartawan, Minggu (20/3).
Dia mengatakan penipuan yang dilakukan MR kepada Yunita Sari bukanlah aksi pertama.
Menurutnya, MR sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan yang serupa.
"Pelaku sudah lakukan modusnya di beberapa tempat selain Jakarta," katanya.
Kronologi Penipuan
Sebelumnya, Yunita Sari curhat di media sosial karena merasa ditipu oknum sales mobil di dealer Honda. Ia berniat membeli mobil tapi uangnya dibawa kabur oknum sales tersebut.
Yunita bercerita bahwa dia melakukan transaksi pembelian mobil Honda Brio di dealer resmi Honda di MT Haryono, Jakarta.
Dia melakukan transaksi dengan oknum sales yang memakai seragam lengkap dengan ID card hingga kartu nama yang meyakinkan.
Yunita membeli unit Brio tipe E yang dijanjikan sales untuk di-upgrade menjadi tipe RS dengan penambahan body kit dan sebagainya. Diskon pun sudah disepakati.
Dia percaya pada skenario yang dibuat oleh oknum sales tersebut karena transaksi dilakukan di dalam dealer resmi dan dilakukan bersama sales berseragam lengkap.
Namun transaksi dilakukan dengan transfer ke rekening pribadi.
Nahas, DP yang ditransfer ke rekening pribadi ludes digondol oknum tersebut.
Singkatnya, Yunita diminta mentransfer DP sebesar total Rp 47 juta ke rekening pribadi. Dia juga diminta melakukan pelunasan sebesar Rp 134 juta ke rekening resmi dealer Honda.
"Kalau Rp 134 juta masuk ke rekening Honda, dan rencananya akan di-refund dalam 21 hari, maksimal tanggal 18 Maret 2022," kata Yunita kepada wartawan, Senin (7/3). [rin]