WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Romi Sihombing, mengungkap bahwa kliennya telah mengeluarkan dana sebesar Rp17,1 miliar demi menghentikan penyidikan kasus yang menjerat mereka.
Dana tersebut diduga digunakan untuk memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Semangat dan Dukungan Investor dalam Negeri Untuk Pengembangan EBT
Arif dan Bayu diketahui merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA (16) yang jasadnya ditemukan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Dugaan Suap
Romi mengungkap bahwa upaya menghentikan kasus ini berawal dari inisiatif mantan pengacara Arif dan Bayu yang berusaha melakukan pendekatan kepada sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Anggota TNI AD Bunuh Kekasih di Pondok Aren, Terungkap saat Diperiksa karena Disersi
“Ketika peristiwa ini terjadi, ada oknum pengacara yang mencoba bernegosiasi dan kemudian muncul angka-angka yang diminta,” kata Romi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (1/2/2025).
Romi menjelaskan bahwa kliennya tidak sanggup memenuhi jumlah uang yang diminta. Setelah negosiasi, disepakati bahwa pembayaran bisa digantikan dengan sejumlah barang mewah, seperti mobil Lamborghini, motor Harley-Davidson, dan BMW.
Namun, meskipun dana telah diserahkan, kasus yang menjerat Arif dan Bayu tetap berlanjut.