WahanaNews.co | Warga Bali, Zulkipli, dibekuk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Lelaki kelahiran Jakarta itu ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan pada seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Yudistira mengatakan, pelaku menemui korban di hotel tempat korban menginap pada Minggu (23/5). Saat itu pelaku menawarkan satu unit mobil BMW 2005 sambil menunjukkan beberapa foto mobil BMW yang dimaksud.
pada Senin (24/5) pelaku datang lagi menemui korban di hotel dan minta uang down payment (DP) kepada korban.
"Korban menyetujui dan kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 2 juta ke rekening atas nama pelaku," terang Yudistira.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kemudian keesokan harinya lagi pada Selasa (25/5), pelaku datang menemui korban di hotel yang sama untuk meminta uang. Korban kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama pelaku sebanyak dua kali transfer masing-masing Rp 15 juta.
"Kemudian setelah uang ditransfer, pelaku menyerahkan satu unit mobil KIA Rio warna Putih dengan nopol DK-1266-FX untuk dipakai korban sebagai jaminan sembari menunggu mobil BMW yang dibeli korban dibawakan pelaku ke Hotel Grand Zuri. Pelaku menjanjikan mobil BMW yang dipesan korban tersebut akan dibawakan pelaku pada 27 Mei 2021," tuturnya.
"Kemudian pada tanggal 27 Mei 2021 sekitar jam 12.00 Wita, korban ke basement Hotel Grand Zuri untuk mengambil mobil KIA yang dipinjamkan korban untuk dipakai makan siang di luar hotel. Korban kaget karena mobil KIA tersebut tidak ada di basement," jelas Yudistira.
Menemukan mobil tersebut tidak ada di basement, korban berkoordinasi dengan pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV. Dari sana, terlihat ada dua orang yang mengendarai sepeda motor masuk ke basement hotel dan mengambil mobil KIA Rio tersebut.
"Korban curiga pelaku lah yang mengambil mobil KIA Rio yang diparkir di basement hotel Grand Zuri. Atas kejadian tersebut di atas pelapor/korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta," papar Yudistira.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan keterangan dari korban, tim opsnal Polsek Kuta melaksanakan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV hotel.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan pencarian ke berbagai tempat yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian pelaku. Namun menurut informasi dari berbagai saksi, pelaku kabur ke daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah istrinya di daerah Pemogan pada tanggal 22 September 2021. Setelah dilakukan pencarian barang bukti, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya, menawarkan satu unit mobil BMW seri 320I kepada korban. Namun mobil tersebut bukanlah miliknya pelaku. Pelaku mengaku mendapatkan uang korban sebanyak Rp 35 juta," jelas Yudistira.
"Pelaku mengaku dialah yang mengambil mobil KIA Rio yang diparkir di basement Hotel Grand Zuri tanpa pemberitahuan ke korban," imbuhnya.
Yudistira mengatakan, uang didapatkan pelaku digunakan untuk membuat kunci cadangan mobil KIA Rio di daerah Jimbaran. Uang itu juga digunakan untuk membeli baju, membeli ponsel, membeli sepatu, bayar cicilan motor, diberikan istri dan mertua serta biaya hidup selama pelatihan ke Lombok dan Banyuwangi.
Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas kejahatan pelaku. Barang bukti itu berupa satu unit kunci duplikat mobil KIA Rio, satu buah ponsel warna Biru, satu pasang sepatu kets, dua buah baju kemeja dan dua buah baju kaos.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [qnt]