WahanaNews.co | Sebelumnya, merengek minta pulang setelah berangkat dari jalur ilegal ke Arab Saudi Wili Pitriawal (22), satu dari dua TKI (tenaga kerja Indonesia) asal Dusun III, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang akhirnya tiba di Indonesia. Wili Pitriawal tiba pada hari, Rabu (22/3/2023) sekira pukul 13.32 WIB.
Menurut Tim Advokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Egi Aliandi, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Wili langsung dijemput petugas Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Jadi Penampungan TKI Ilegal, Manajemen Kalibata City Buka Suara
"Langsung diamankan sama interpol di dalam kantor imigrasi. Setelah diinterogasi, Wili dibawa Satgas Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ke Bareskrim Polri untuk di BAP," kata Egi.
Egi mengatakan, sementara untuk kakak Wili bernama Irawalsyah (29), kini masih tertahan di KBRI karena masalah dokumen.
"Ada sedikit persoalan dengan visanya," kata Egi.
Baca Juga:
Cerita Mengharukan, Prabowo Bawa Pulang TKW dari Malaysia yang Sempat Terlantar
Dia mengatakan, Tim Advokasi PMI sempat menanyakan kondisi Wili begitu tiba di Indonesia. Menurut Wili, dia baik-baik saja, meski sempat merasa pusing dan lemas akibat perjalanan jauh.
Saat ini, kata Egi, Wili dibawa ke BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk pulang ke Medan, kami masih memikirkan itu bang, karena mereka tidak membawa uang," pungkasnya.
Berangkat jalur ilegal
Seperti diberitakan tribun-medan, Irwalsyah (29) dan Wili Pitriawal (22), kedua kakak beradik tenaga kerja Indonesia (TKI) viral setelah merengek minta dipulangkan dari Arab Saudi. Belakangan, kedua TKI ini berangkat dari Indonesia secara ilegal.
Keduanya berangkat menggunakan agensi yang ilegal dan tidak terdaftar di pemerintah.
Menurut Tim Advokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Egi Aliandi, kakak beradik TKI warga Dusun III, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang itu berangkat lewat agensi yang tidak memiliki badan hukum.
"Agensinya tidak punya PT, melainkan perseorangan," kata Egi, Selasa (21/3/2023).
Egi mengatakan, meskipun perusahaan memiliki PT, tetap saja mereka salah. Sebab, sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia sudah memutuskan tidak akan melakukan pengiriman lagi pekerja ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
"Menurut undang-undang hukum Indonesia itu tetap ilegal," kata Egi.
Karena diberangkatkan lewat perusahaan ilegal, Egi pun meminta agar perusahaan yang memberangkatkan kedua kakak beradik ini bisa bertanggungjawab dan tidak lepas tangan.
"Agensinya sudah kami tekan untuk bertanggung jawab, dan akan memulangkan kedua TKI tersebut," katanya.
Mengenai proses pemulangan kedua TKI itu, Egi mengatakan pihaknya masih mengurus sejumlah prosedur yang diperlukan.
"Proses kepulangan atau prosedur yang kita tempuh, menghubungi pemroses, lalu kita juga sudah menyurati imigrasi Jakarta Timur yang mengeluarkan paspor. Nanti selanjutnya kita membuat surat permohonan pemulangan PMI ke Kemenlu, BP2MI, selanjutnya nanti surat perlindungan ke KBRI DAN KJRI yang berada di Saudi Arabia," pungkasnya. [tum/tribun]