WahanaNews.co | Thoha, pria di Surabaya, Jawa Timur, melakukan aksi tindak pencurian uang nasabah Bank Central Asia (BCA) atas nama Muin Zachry.
Modus yang dilakukan terbilang unik. Ia mengajak tukang becak bernama Setu yang memiliki kemiripan dengan Muin, sang pemilik rekening.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Alhasil, uang Rp 320 juta di rekening Muin raib setelah dicairkan tanpa sepengetahuan korban.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan dua rumah dan akan digunakan korban untuk membiayai pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Berikut adalah kronologi lengkapnya.
Baca Juga:
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Sebut Unggul 60,41 Persen Berdasarkan Hasil Real Count TPS
Melansir Kompas.com, berdasarkan keterangan keluarga Muin, Thoha adalah salah satu penghuni rumah kos milik Muin.
Thoha mengaku bekerja sebagai sopir dan belum ada satu pekan tinggal di tempat indekos Muin.
Thoha, dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengetahui bahwa Muin memiliki uang ratusan juta rupiah di rekeningnya.
Hal itu diketahui ketika keduanya terlibat obrolan dan berencana membangun bisnis bersama.
"Dari situ saya tahu Muin punya uang lebih dari Rp 300 juta," kata dia, Selasa.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (3/8/2022) Thoha mengetahui nomor PIN e-banking milik Muin.
Hal itu juga dibenarkan Thoha dalam sidang lanjutan.
Ketika itu, dia mengaku meminta tolong pada Muin untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening lain.
"Saya mengintip nomor PIN-nya saat saya minta transfer uang," kata Thoha.
Thoha kemudian mempelajari teknik menarik uang dalam jumlah besar di bank selama dua hari.
Dalam kurun waktu itu pula, dia menemukan Setu, seorang tukang becak yang memiliki penampilan mirip dengan Muin.
Penarikan Rp 320 juta
Pada Jumat (5/8/2023) Thoha memasuki kamar Muin secara sembunyi-sembunyi dan mencuri sejumlah barang berharga seperti kartu ATM dan buku tabungan.
Dia kemudian bersama Setu melakukan penarikan uang secara besar-besaran dari rekening Muin.
Kepada Setu, Thoha berpura-pura meminta tolong untuk mengambil uang mewakilkan bapaknya yang sedang sakit.
Setu pun setuju hingga dia mendapatkan upah Rp 5 juta dari uang Rp 320 juta yang dicairkan.
Thoha kemudian pergi dengan menggunakan bus kota.
Uang dipakai judi hingga diberikan ke pacar
Thoha mengatakan, setelah mendapatkan uang ratusan juta itu, dia memakainya untuk membeli beberapa keperluan.
Mulai dari membayar utang-utang, berjudi, membeli tiga buah ponsel, membayar sekolah anak, dan mengirimkan uang untuk sang pacar.
"Uangnya untuk membeli ponsel iPhone 13 Pro Max dua unit, ponsel merek Oppo 1 unit, bayar sekolah anak, dan judi," ungkapnya.
Thoha juga membenarkan telah memberikan uang sebesar Rp 48 juta ke pacarnya. Uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Uang pengobatan
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Dewi Mahdalia, putra kedua Muin Zachry yang juga merupakan kuasa hukum Muin menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil dari menjual dua unit rumah.
"Rencananya oleh Bapak dipakai untuk biaya pengobatan ibu saya yang sedang sakit," kata Dewi.
Pembobolan rekening terjadi pada 5 Agustus 2022. Sedangkan pada 19 Agustus 2022, istri Muin meninggal dunia.
Dewi menyebut hal itu lantaran Muin tidak dapat memberikan upaya pengobatan maksimal pada istrinya setelah uang di rekeningnya dikuras.
"Pada 19 Agustus 2022, ibu saya meninggal dunia," kata Dewi.
Ancam gugat BCA
Dewi menambahkan, pihak keluarga mengancam akan menggugat pihak BCA secara perdata. Sedangkan secara pidana, kasus tersebut saat ini telah bergulir hingga ke pengadilan.
"Kita akan somasi, jika tidak direspons, kita siapkan gugatan perdata dan laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang," kata dia.
Dia menyesalkan prosedur keamanan yang diterapkan bank BCA sehingga ada yang menguras rekening nasabah.
"Di bank lain, yang saya tahu untuk memastikan pemilik rekening sampai verifikasi kornea mata," katanya.
Penjelasan BCA
Sementara itu, pihak Bank Central Asia (BCA) menjelaskan, pihak bank telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn melalui keterangan tertulis menjelaskan, penarikan dana juga dilengkapi KTP asli, buku tabungan asli, serta kartu ATM.
"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," katanya, melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, pihak BCA senantiasa melindungi dan memberi bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional.
"Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan," ujar dia.
"Selanjutnya kami mengimbau seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun termasuk kerabat dan orang terdekat mengenai PIN, OTP, password, dan lainnya," lanjutnya. [eta]