WahanaNews.co | Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 00.45 WIB. EP alias PM (48), ditangkap
di Jalan IL Nommensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari tangan warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara ini, polisi menyita tujuh paket kecil narkotika jenis sabu, seberat 0,63 gram.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut. EP ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan.
"Ditemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu, yang diakui tersangka jika barang haram tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial E," kata Sugiono, Kamis (25/5/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolres Sibolga. Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
[Redaktur : Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.