WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan uang palsu dari UIN Alauddin Makassar yang memancarkan cahaya biru saat dipindai dengan sinar ultraviolet (UV) beredar luas di media sosial.
Video tersebut, yang menampilkan pecahan Rp 50.000, pertama kali diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @txt***mm pada Sabtu (21/12/2024). Dalam unggahannya, pengunggah menyebutkan bahwa uang palsu dari UIN Alauddin bersinar biru saat dipindai, sementara uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) memancarkan warna kehijauan.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bekasi: Rp1,2 Miliar Dijual Sehrga Rp300 Juta
"Uang Palsu Made in UIN sudah Beredar di Makassar. Bisa jadi sudah ada di tiap daerah di Indonesia. Mana ketika discan ultraviolet dia juga bisa nyala loh," tulis pengunggah. Video ini telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali hingga Minggu (22/12/2024).
UIN Alauddin Makassar sebelumnya terungkap sebagai lokasi pembuatan uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai ratusan juta rupiah, yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian pada akhir 2024.
Menanggapi video tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, memastikan bahwa uang yang bersinar biru dalam video tersebut adalah palsu dan tidak memenuhi standar ciri keaslian uang Rupiah.
Baca Juga:
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu, Kodam Jaya: Ada Mobil Milik Pensiunan TNI
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/9/PBI/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022, uang asli memiliki ciri khusus yang terlihat saat disinari UV.
Pada sisi depan uang pecahan Rp 50.000 TE 2022, ketika disinari UV, akan terlihat motif bunga Jepun Bali, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "GUBERNUR BANK INDONESIA", tanda tangan Menteri Keuangan beserta tulisan "MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA", serta ornamen geometris khas Indonesia.
Motif bunga Jepun Bali juga memunculkan efek dinamis saat dilihat dari berbagai sudut.
Sementara itu, pada sisi belakang uang asli, sinar UV akan menampilkan bunga Jepun Bali, bidang persegi panjang dengan tulisan “BI”, angka nominal “50000”, serta tulisan “BANK INDONESIA”.
Melansir Kompas.com, Marlison menegaskan bahwa uang palsu dalam video tidak memenuhi ciri-ciri tersebut, sehingga dipastikan bukan merupakan uang Rupiah asli.
Marlison menyampaikan, dalam rangka menyediakan alat pembayaran yang berkualitas dan aman dari upaya pemalsuan, uang Rupiah telah dilengkapi dengan berbagai fitur unsur pengaman terkini yang mudah diidentifikasi dan dikenali oleh masyarakat namun juga sulit untuk dipalsukan.
Menurutnya, fitur unsur pengaman Rupiah secara umum terbagi ke dalam dua jenis, yakni:
Unsur pengaman yang dapat langsung diidentifikasi oleh alat indera manusia dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang)
Unsur pengaman yang dapat diidentifikasi menggunakan alat bantu seperti lampu Ultra Violet (UV) atau kaca pembesar
Dalam memperkuat aspek keamanan dalam Uang TE 2022, BI sendiri telah melakukan upaya, termasuk melalui pemberian benang pengaman pada pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan teknologi terbaru yaitu microlenses.
Benang pengaman berteknologi microlenses memiliki dynamic effect movement yang striking (menyolok) dan tampak jelas jika uang diletakkan pada cahaya redup.
Pada uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022, gambar bunga telah dicetak menggunakan teknologi Optically Variable Magnetic Ink (OVMI), yang memungkinkan perubahan warna (colour shifting) saat dilihat dari sudut tertentu.
Teknologi ini meningkatkan tingkat keamanan uang sekaligus membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan. Marlison menegaskan bahwa keaslian uang Rupiah dapat dikenali melalui fitur keamanan yang dirancang agar mudah diidentifikasi dengan cara 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
"Untuk mengurangi risiko menerima uang palsu, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D atau bantuan alat seperti sinar UV," jelas Marlison.
Berikut cara memeriksa keaslian uang dengan metode 3D:
Dilihat
Perhatikan gambar pada bagian depan dan belakang uang, nomor seri yang terdiri dari tiga huruf dan enam angka, serta perubahan warna dan efek gerak pada ornamen tertentu. Uang asli memiliki warna yang cerah, detail tajam, dan tidak terlihat pudar, kusam, atau luntur.
Diraba
Rasakan permukaan uang. Uang asli memiliki hasil cetakan yang terasa kasar dan tebal, terutama pada logo Bank Indonesia di bagian depan dan belakang. Sebaliknya, uang palsu cenderung bertekstur halus dan tipis.
Diterawang
Arahkan uang ke sumber cahaya, seperti matahari atau lampu. Pada uang asli, akan terlihat tali pengaman, tanda air, gambar pahlawan, ornamen, serta logo Bank Indonesia yang jelas dan dalam kondisi baik.
Contoh hasil pemindaian uang Rupiah yang asli dapat diakses melalui informasi resmi dari Bank Indonesia, yang tersedia di situs web mereka dengan mengeklik gambar uang Rupiah yang relevan.
Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada ciri keaslian uang sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/9/PBI/2022.
Jika masyarakat memiliki uang yang diragukan keasliannya, Marlison menyarankan untuk memeriksanya di bank umum atau kantor Bank Indonesia terdekat.
Ia juga mengingatkan bahwa pemalsuan uang Rupiah adalah tindak pidana yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]