WahanaNews.co | Tiga orang tersangka sindikat peredaran uang palsu (upal) di wilayah Karawang, Jawa Barat berhasil ditangkap Bareskrim Polri.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan kasus peredaran upal tersebut pertama kali terbongkar lewat penangkapan tersangka A dan K pada Selasa (20/9/2022) lalu.
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
"Penangkapan tersangka A dan K terkait kasus uang palsu di Karawang," ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Lewat penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FM di wilayah Mangga Dua, Jakarta Barat, pada Senin (3/10/2022) kemarin.
Nurul mengatakan dalam penangkapan tersebut penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti seperti 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, upal setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar,
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
"Bahan pita uang palsu 50 lembar, handphone, KTP dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya," tuturnya.
Kendati demikian, Nurul belum menjelaskan secara rinci peran dari FM dalam sindikat peredaran upal tersebut. Hanya saja, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui FM merupakan residivis kasus serupa.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan saat ini FM tengah diperiksa intensif guna mendalami kasus sindikat peredaran uang palsu tersebut.