WahanaNews.co, Bekasi - Polisi menyebut uang palsu (upal) sebanyak Rp1,2 miliar yang dicetak di Bekasi rencananya akan dijual seharga Rp300 juta.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan hal itu terungkap setelah kepolisian berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga jual upal tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kepemilikan Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Divonis Mati Istri 20 Tahun Penjara
"Jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu," kata Andri kepada wartawan, Kamis (12/9) melansir CNN Indonesia.
Andri turut mengungkap para tersangka setidaknya sudah enam kali mencetak upal. Dalam sekali produksi, kata dia, tersangka bisa mencetak upal pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini (seperti orang beli narkoba). Pemesannya para tersangka enggak kenal, kan beli putus kayak beli narkoba," tutur Andri.
Baca Juga:
Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan
Dari hasil pendalaman sementara, diduga para pembeli upal ini menggunakannya untuk aksi penipuan. Namun, hal ini masih diselidiki lebih lanjut.
"Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (6/9).