WahanaNews.co | Uang sebesar Rp 320 juta milik Muin Zachry yang diam-diam dicairkan oleh tukang becak di Surabaya, Jawa Timur tanpa sepengetahuan korban, ternyata untuk biaya berobat istri Muin yang sedang sakit.
"Uang itu dari hasil penjualan dua rumah kami. Rencananya oleh Bapak untuk biaya pengobatan ibu saya yang sedang sakit," kata Dewi Mahdalia, putra kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin Zachry melansir Kompas.co, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Penenun Sumba Timur Produksi Wastra Otentik dan Ecofriendly Bersama Bakti BCA dan WARLAMI
Karena uang di rekening Muin dikuras pada 5 Agustus 2022, Muin pun tidak dapat memberikan upaya pengobatan maksimal kepada sang istri.
"Pada 19 Agustus 2022, ibu saya meninggal dunia," terang dia.
Dewi menyesalkan prosedur keamanan yang diterapkan bank BCA sehingga ada yang berhasil menguras uang di rekening Muin.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Peletakan Batu Pertama Hotel Swasta di IKN
"Di bank lain, yang saya tahu untuk memastikan pemilik rekening sampai ada verifikasi kornea mata," ujarnya.
Berdasar materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, ada Rp 320 juta uang milik Muin yang dikuras Setu dan Tolchah. Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Dewi, Tolchah adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang Surabaya.
"Ngakunya kerja sopir. Tolchah belum sepekan tinggal di rumah kost milik ayah saya," katanya.
Tolchah mengajak Setu lantaran tukang becak tersebut berwajah mirip dengan Muin.
Pada hari kejadian, Muin tersadar bahwa kartu ATM nya tidak ada di dompet. Begitu pula dengan KTP dan buku tabungannya.
Setelah tahu kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke bank BCA terdekat.
"Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura Surabaya," terang Dewi.
Berdasarkan informasi tersebut Muin langsung pergi ke kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya.
"Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara Tolchah sudah menghilang," ujarnya.
Menurut Dewi, kejadian tersebut sangat cepat. Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang, hanya sekitar 15-20 menit saja. Sayangnya Dewi mengaku tidak tahu bagaimana Tolchah bisa mengetahui nomor PIN ATM milik ayahnya.
"Soal bagaimana Tolchah bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," ucapnya.
Berdasarkan materi dakwaan yang disusun jaksa, Tolchah memanfaatkan jasa seorang tukang becak bernama Setu untuk menarik hampir semua uang Muin dari rekening BCA.
Berhasil menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Tolchah dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Penjelasan BCA
Sementara itu, pihak Bank Central Asia (BCA) menjelaskan, pihak bank telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn melalui keterangan tertulis menjelaskan, penarikan dana juga dilengkapi KTP asli, buku tabungan asli, serta kartu ATM.
"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamaknakn data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," katanya, melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, pihak BCA senantiasa melindungi dan memberi bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional.
"Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan," ujar dia.
"Selanjutnya kami mengimbau seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun termasuk kerabat dan orang terdekat mengenai PIN, OTP, password, dan lainnya," lanjutnya. [eta]