WahanaNews.co | Sebanyak 121 kasus kekerasan terhadap anak berhasil ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, dalam kurun waktu bulan Januari 2021 hingga September 2022.
"Dari seratusan kasus yang kami tangani tersebut mayoritas pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri dan beberapa masih dalam tahap persidangan serta pengembangan kasus," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bayu Sunarti, di Sukabumi, Sabtu, (17/9).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria Berinisial F Karena Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar SMP Koja
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya sebatas penganiayaan, pemerkosaan atau perbuatan cabul saja. Tetapi, di dalamnya terdapat kasus perdagangan orang.
Bahkan belum lama ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang korbannya merupakan seorang wanita hamil yang dipaksa harus bekerja di Uni Emirat Arab.
Tidak menutup kemungkinan masih banyak wanita yang menjadi korban kejahatan itu.
Baca Juga:
Polresta Sidoarjo: Unit PPA Raih Penghargaan dari Menkesos atas Penanganan Kasus Kekerasan
Maka dari itu, baik kepada korban maupun keluarga jika menjadi korban kejahatan tersebut harus berani melapor ke kepolisian.
Hal itu harus dilakukan supaya pelakunya bisa segera ditangkap untuk mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kebanyakan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan orang terdekat korban, baik itu masih keluarga, tetangga maupun rekanan. Maka dari itu peran keluarga dan lingkungan sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kasus tersebut," ujar Sunarti.