Selain itu, polisi juga menyita satu baju lengan pendek warna jingga, satu celana pendek warna hitam, satu celana panjang warna hitam dan kuning serta satu bak mandi warna hijau.
Korban dilaporkan mengalami luka di sejumlah tubuhnya seperti luka memar di kepala, wajah, dada, perut, punggung dan pinggang. Korban mengalami pendarahan sehingga meninggal dunia.
Baca Juga:
WN Australia Ngamuk di Bali, Aniaya Warga hingga Terbongkar Overstay
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.