WahanaNews.co | Aisyah Anofi, Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, menemukan adanya infeksi bakteri pada darah korban David Ozora (17) usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
"Saat tiba di ruang IGD dan dilakukan 'visum et repertum' hasilnya ditemukan infeksi bakteri pada darah D," kata Aisyah sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga:
Bakteri Langka Mematikan Merebak Pesat di Jepang
Aisyah menjelaskan, pertama kali memeriksa David, diketahui kondisinya tidak sadarkan diri dengan skala klinisnya atau disebut BCS bernilai 10.
Saat itu David merespons panggilan dengan membuka mata. Lalu bersuara dengan kata-kata yang tak jelas dan dapat menghalau gerakan.
Dalam penanganannya, Aisyah melakukan CT Scan dengan hasil tidak ditemukan kelainan pada otak ataupun pendarahan di dalam otak. Tidak ditemukan keretakan atau patah tulang di tengkorak.
Baca Juga:
Tips Menjaga Kebersihan Saat Menstruasi Selama Kegiatan Mendaki atau Hiking
"Kalau di CT Scan tidak ada tampak kelainan, kelainan hanya pada bekuan darah di bibir dan penebalan pada sinus," katanya.
Kemudian, pihaknya memindahkan David ke ruang rawat inap ICU namun ditangani oleh dokter lainnya, yakni dokter spesialis.
Namun pada hari ketiga kondisi korban semakin memburuk sehingga dirujuk rumah sakit dengan pemeriksaan menggunakan gelombang radio dan teknologi magnet (Magnetic Resonance Imaging/MRI).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis mulai pukul 10.00 WIB.
Jaksa menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Aisyah Anofi sebagai saksi ahli untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada Kamis (20/7) mendatang, sidang lanjutan berlanjut menghadirkan satu dokter lainnya dari Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan.
Mario (20) dan Shane (19) adalah terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
[Redaktur: Alpredo]