WahanaNews.co | Pelaku pencabulan yang kasusnya dikawal Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ditangkap pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Polres Metro Depok berhasil mengamankan Ngasimin alias Om Badut yang jadi pelaku pencabulan dua anak di Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Pelaku yang dikenal sebagai “om badut” tega cabuli korban yang baru berusia 12 tahun di kontrakannya di kawasan Tapos.
Begini kronologinya
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 September lalu saat korban tengah bermain dengan teman sebayanya. Saat itu, pelaku yang mengenal korban mengajak korban bermain di rumahnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Sebelumnya, pelaku menyuruh rekan korban untuk membeli minuman keras (miras) dan obat penenang. Kemudian korban dicekoki minuman keras dan obat berwarna putih dan kuning tersebut. Korban sempat menolak namun diancam oleh pelaku.
“Kemudian korban mengalami hilang kesadaran. Namun, sebelum hilang kesadaran korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Saat itulah pelaku yang juga dipengaruhi minuman keras dan obat penenang langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan melecehkan organ intim korban,” katanya.
Akibat kejadian itu korban mengalami trauma sehingga sulit dimintai keterangan. Baru beberapa hari lalu korban didampingi ibunya dan Arist Merdeka Sirait dan dapat dimintai keterangan sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku, Ngasimin alias Om Badut itu mengakui perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras dan obat penenang.
Namun, satu korban lainnya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Atas aksi bejatnya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.