WahanaNews.co | Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menyebutkan merasa lebih aman untuk menyampaikan keterangan setelah dikurung atau ditempatkan khusus (patsus).
Hal itu pun disampaikannya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga:
Diduga Minta Uang dan Hentikan perkara, Oknum Polisi Aiptu Irmansyah di Sidang Etik
Awalnya, Arif menceritakan saat dia dipanggil untuk dipatsuskan. Saat itu, dia langsung datang dan menyadari pemanggilan tersebyut berkaitan dengan kasus Sambo.
"Saya juga mulai mendengar katanya Richard mulai mengaku itu semua yang melakukan Pak Ferdy Sambo," kata Arif di ruang sidang.
Arif dipatsuskan bersama terdakwa Baiquni Wibowo. Keduanya setuju untuk berkata jujur karena menilai kondisi sudah aman untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga:
Tiga Perwira Polres Malaka NTT Dipatsus Buntut Aniaya Anggotanya
"(Dipatsus) Lebih aman. Sudah pasti keselamatannya," ucap Arif.
Sementara itu, kuasa Hukum Arif, Marcella Santoso mengatakan kliennya sempat berada dalam tekanan dan merasa terancam sehingga merasa lebih aman setelah ditahan.
Dalam hal tersebut, Marcella mengakui belum pernah mendapatkan laporan secara personal dari Arif perihal ancaman yang didapatkan.