WAHANANEWS.CO, Jakarta - Propam Polri menggelar sidang pelanggaran etik lanjutan terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia, pada Kamis (2/1).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut salah satu yang menjalani sidang etik adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Baca Juga:
Usai Dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig Langsung Ajukan Banding
"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini juga tiga," kata Anam kepada wartawan.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Baca Juga:
Polisi Tembak Siswa hingga Tewas, Aipda Robig Dipecat dan Ditetapkan sebagai Pelaku Pelanggaran HAM
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sudah ada dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.