WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan Rp20 miliar dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kapolsek Hingga Kasat Reskrim Masuk Rotasi Massal Polda Metro Jaya, Berikut Daftarnya
Selain Bintoro, G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dijatuhi patsus.
Melansir CNN Indonesia, sejumlah fakta terbaru terkait kasus yang menjerat Bintoro sebagai berikut.
Bintoro dimutasi
Baca Juga:
Panglima TNI Agus Subiyanto Rombak 101 Jabatan Strategis di Tubuh TNI
Usai menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro sempat dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, buntut kasus tersebut Bintoro kembali dimutasi dari jabatannya untuk keperluan penyelidikan.
Selain Bintoro, tiga orang lainnya yang juga dipatsus dalam kasus ini pun turut dimutasi dari jabatannya.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di Bid Propam PMJ," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).