WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Barat dilaporkan Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Pegi Perong ke Propam Polri karena diduga telah menghapus sejumlah unggahan di akun Facebook kliennya.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM menerangkan pelaporan itu dilakukan sebab merasa janggal usai banyak unggahan Pegi yang hilang usai akun Facebook disita Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Awalnya akun Facebook Pegi masih ditemukan oleh publik sesaat setelah ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Beberapa unggahan Pegi juga sudah sempat disimpan dan beredar luas di sosial media sosial.
Namun, unggahan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.
"Dalam acara di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada penyidik kenapa akun Facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada," kata Toni kepada wartawan, Kamis (20/6) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Beberapa unggahan yang hilang yakni pada 12 Agustus 2016 dengan caption 'Bismillah on the way Bandung', postingan 17 Agustus 2016 dengan caption 'Mengais rezeki di kota orang', serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman'.
Berdasarkan komunikasi dengan Pegi, kata Toni, unggahan itu hilang setelah penyidik sempat meminta password akun Facebook kepada Pegi.
Padahal, Pegi justru tidak memiliki akses apapun untuk menghapus unggahan di akun Facebook miliknya lantaran telah ditahan polisi.