"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, 'Pegi ini akun Facebook kamu?' dijawab 'Betul pak', 'Kok postingan kamu hilang' dijawab lagi 'Enggak tahu pak'," ucap Toni.
"Saya tanya 'Kamu masih bisa enggak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan', dijawab 'Enggak Pak'. Saya tanya 'penyidik pernah minta password enggak?' dijawab 'Iya Pak pernah minta'," sambungnya.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Toni meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan unggahan itu. Pasalnya, hal itu merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.
"Ini tidak fair apabila dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau memang dilakukan, penyidik mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya," ujarnya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti yang juga merupakan kuasa hukum Pegi dan terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada Diperiksa Propam
Polda Jawa Barat menangkap Pegi setelah buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.