Ditambah lagi, Misbah juga tidak dinafkahi oleh Hendrik. Hal itu termasuk pelaku yang tak membeli susu anak mereka. Korban dan pelaku juga kerap cekcok.
Dengan kepergian Misbah membuat pelaku sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya itu. Lalu, pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk bertemu.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Selanjutnya, Hendrik jemput Misbah gunakan mobil rental yang disewanya. Korban dijemput di kediaman orang tuanya.
"Pelaku membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak," kata Teddy.
Namun, niat jahat pelaku ingin habisi nyawa sang istri sudah memag ada. Hendrik pun langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobil rental yang disewanya. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang," jelas Teddy.
Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. “Pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana)," tutur Teddy.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.