WAHANANEWS.CO, Medan - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia dakwah di Indonesia.
Kali ini, peristiwa mengejutkan itu terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polisi Periksa Wanda Hara Kasus Dugaan Penistaan Agama 29 Agustus
Seorang pendakwah muda yang dikenal oleh sebagian masyarakat justru diduga melakukan tindakan tercela terhadap seorang mahasiswi.
Hal ini pun memicu keprihatinan dan kemarahan publik.
Seorang ustaz muda berinisial AHA (34), yang diketahui aktif berdakwah di Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan mencabuli seorang mahasiswi berusia 18 tahun berinisial N.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Dugaan tindakan asusila tersebut kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Menurut keterangan orang tua korban, IL, insiden memilukan itu terjadi pada tanggal 9 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
AHA disebutkan menjemput anaknya dari indekos yang berlokasi di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, menggunakan sebuah mobil. Tanpa merasa curiga, korban pun naik ke mobil dan ikut bersama terlapor.
"Yang dialami anak saya merupakan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz berinisial AHA. Saat itu, AHA datang ke kosan anak saya. Karena tidak ada yang mencurigakan, anak saya langsung ikut keluar menuju mobil yang sudah disiapkan. Setelah itu, mereka berkeliling tanpa arah yang jelas," ungkap IL dalam keterangannya pada hari Selasa (29/4/2025).
Masih menurut penuturan IL, tidak lama setelah berkeliling, AHA menghentikan mobil dan memaksa anaknya untuk meminum suatu jenis minuman.
Mereka kemudian tiba di kawasan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. Di sana, AHA menghentikan kendaraan di sebuah penginapan.
Setelah melakukan pemesanan kamar, AHA mengajak korban masuk dengan alasan ingin beristirahat.
Namun, sesampainya di dalam kamar, AHA malah mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Ia mencumbu dan diduga mencabuli korban di tempat tersebut.
Merasa tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya, IL akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Laporan resmi telah disampaikan ke Polda Sumut dan teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan sudah diterima.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon menyampaikan, "Kami sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]