WahanaNews.co, Jakarta - Polisi telah memeriksa empat orang saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut laporan terhadap fashion stylist Wanda Hara soal dugaan penistaan agama.
Dilansir dari CNN Indonesia, diketahui, Wanda dipolisikan ke Bareskrim Polri buntut tindakannya memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. Kini, laporan tersebut telah dilimpahkan dan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Selebgram Medan Ratu Entok Ditahan, Kasus Yesus Diminta Potong Rambut
"Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8).
Disampaikan Ade Ary, selanjutnya penyidik juga akan memeriksa pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Termasuk, akan meminta keterangan dari Wanda selaku terlapor.
"Dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil. Supaya ceritanya menjadi utuh," ucap dia.
Baca Juga:
Polisi Periksa Wanda Hara Kasus Dugaan Penistaan Agama 29 Agustus
"Seperti apa versi pelapor seperti itu, seperti yang kami jelaskan tadi, kemudian saksi-saksi juga menyatakan apa, nanti dari versi terlapor apa faktanya, itu yang dikumpulkan," imbuhnya.
Ade Ary menyebut nantinya setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti dikumpulkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana terkait laporan tersebut.
"Ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada peristiwa pidana atau tidak. Jadi, mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," ujarnya.