WahanaNews.co, Tangerang – Terbukti melakukan tindak pencabulan pada santrinya yang masih di bawah umur, NF, oknum Ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Senin, (11/12/2023) lalu, di tempat persembunyiannya kawasan Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Atas laporan orang tua korban, kami menindaklanjuti dengan proses penyelidikn dan akhirnya, berhasil amankan pelaku di daerah Karawang," katanya, Rabu, (13/12/2023) melansir VIVA.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku terus mendekati korban dengan dalih mengajarkan tugas-tugas sekolah, mengingat pelaku juga seorang guru di pondok pesantren tersebut. Kemudian, tindak pencabulan itu pun langsung dilakukan pelaku di saat jam istirahat sekolah.
"Tindak pencabulan ini dilakukan saat jam istirahat sekolah," ujarnya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini, untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman.