WahanaNews.co | Berulang kali pendakwah Jam'an Nurkhatib Mansur atau akrab disapa Yusuf Mansur dipolisikan, berkenaan dengan aktivitas bisnisnya.
Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara. Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Keempat gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.
Adapun rinciannya yakni tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan. Dari keempat gugatan tersebut Yusuf Mansur dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun.
Namun terbaru, Rabu (22/6), dalam kasus Tabung Tanah, PN Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur sehingga dia tak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut penggugat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Oknum Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya
Berikut deretan gugatan terhadap Yusuf Mansur:
Gugatan di PN Jakarta Selatan
Yusuf Mansur digugat di PN Jakarta Selatan atas tuduhan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.