Buntut insiden tersebut, SMA Kristen Gloria 2 melalui salah seorang guru membuat aduan masyarakat ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (28/10) dan diterima dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kuasa Hukum SMAK Gloria 2, Sudiman Sidabuke menyebut pengaduan itu dilakukan pihaknya lantaran tindakan IV dinilai sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak Pasal 335 KUHP.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
Selain itu, IV juga diadukan karena memasuki sekolah tanpa izin dan melontarkan suara keras dengan nada mengancam. Dia juga mengambil ID Card guru hingga menunjuk-nunjuk penuh amarah.
Sudiman menjelaskan langkah hukum tersebut diambil SMAK Gloria 2 dengan tujuan dapat menciptakan iklim yang aman dan memberikan perlindungan bagi siswa-siswi serta tenaga pendidik.
Selang dua pekan pada Jumat (8/11), SMAK Gloria 2 kemudian bertemu dengan massa bayaran yang disewa oleh IV yakni Nouke CS. Dalam pertemuan itu kedua pihak memutuskan untuk saling memaafkan dan berdamai, namun proses hukum terharap IV masih berlanjut.
Baca Juga:
Usai Penyidik Periksa BB, AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dari 4 Korban Pencabulan
"Kita serahkan kepada pihak kepolisian dan tetap melaporkan persoalan yang kedua," kata Sudiman.
Sementara itu penasihat hukum Nouke CS, Richard Handiwiyanto mengatakan keributan pada Jumat (21/10) lalu di depan SMAK Gloria 2 Surabaya di luar kendali kliennya.
Nouke tak menyangka IV sampai menyuruh seorang siswa untuk berlutut dan menggonggong. Nouke dan rekan-rekannya juga tak ada maksud mengintimidasi pihak manapun.