WAHANANEWS.CO, Medan - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu lolos dari hukuman mati. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Gus Irwan Marbun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Baca Juga:
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Pelaku Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup
"Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," kata, Gus Irwan, Jumat (28/3/2025).
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup masing masing terhadap terdakwa Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan. Sedangkan terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga:
Buntut Ratu Entok Suruh Yesus Potong Rambut, Divonis 34 Bulan Penjara
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico. Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit
Sedangkan hal hal yang meringankan perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara itu hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.