WahanaNews.co | Atas vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan memori banding itu telah diserahkan kepada PN Jakarta Barat pada hari ini Jumat (12/5).
Baca Juga:
Atas Putusan PTUN Anwar Usman, 8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding
"Tertanggal hari ini kita resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Barat dalam Perkara An terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Iwan melansir CNNIndonesia.com.
Sementara itu, kata dia, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan enam terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Keenam terdakwa itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
Baca Juga:
Vonis 10 Tahun Penjara Denda Rp300 Juta, SYL Masih Pikir-pikir Banding
"Yang lainnnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," ujarnya.
Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu mengaku bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.
"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5)
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan JPU.
[Redaktur: Alpredo]