WAHANANEWS.CO, Jakarta – Atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding.
Pemecatan terhadap Fajar itu dijatuhkan dalam dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pencabulan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat
"Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/3).
Dalam sidang itu, Fajar juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitunh sejak 7-13 Maret di Ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.
"Dan telah dijalani oleh pelanggar," kata Trunoyudo.
Baca Juga:
Usai Penyidik Periksa BB, AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dari 4 Korban Pencabulan
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Fajar.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri," kata Trunoyudo.
Fajar sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.