WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) di kasus tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao, mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan langkah yang diambil JPU sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga:
Tersangka Tunadaksa Agus Segera Disidang, Penyidik Serahkan ke Penuntut Umum
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Harli menyebut JPU sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal hari ini. JPU sedang menyusun memori kasasi.
PT Pontianak sebelumnya menerima permohonan banding yang diajukan Yu Hao selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin. Perkara banding tercatat dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun dalam dakwaan, perbuatan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif kemudian membatalkan putusan yang dijatuhkan PN Ketapang. Dua hakim anggota adalah Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga.