WahanaNews.co | Seorang bandar arisan berinisial NRA dilaporkan para peserta arisan ke Polres Cianjur, Jumat, (26/05/2023) lalu.
Sekitar 6 orang korban warga Kecamatan Cikalongkulon melaporkan NRA karena diduga menjadi bandar arisan bodong.
Baca Juga:
Rugi Miliaran Rupiah, Korban Tuntut Kejelasan Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan
Berdasarkan informasi, modus arisan bodong tersebut, diiming imingi dan ditawarkan keuntungan kepada member, namun ternyata keuntungan tersebut hanya berlaku sebulan saja. Diduga, korban arisan bidong diperkirakan mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp 4,6 miliar.
Salah satu korban, Rina Nursanti (30) mengatakan, khusus dirinya mengalami kerugian total kerugian Rp 32 juta. Ia pun baru tiga bulan menjadi member arisan bodong tersebut.
Diakui, masing-masing korban dugaan arisan bodong tersebut mengalami kerugian yang bervariasi. Bahkan, salah satu teman Rina mengalami kerugian hingga Rp 650 juta.
Baca Juga:
Pelaku Arisan Bodong di Makassar Digeruduk Korbannya
“Kalau kerugian yang dialami berbeda-beda ada yang jutaan hingga ratusan juta rupiah,” kata Rina kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Menurutnya, keinginan untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut, sudah dari sejak beberapa bulan lalu. Namun para korban sempat dimusyawarahkan dengan NRA difasilitasi oleh Pemdes Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon.
“Saat itu dia berjanji akan mengembalikan kerugian pada 25 Mei 2023 dengan menjaminkan sertifikat rumah minta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang kami dengan dicicil,” ujarnya.
Akan tetapi, batas waktu tiga bulan itu pun tak dimanfaatkan NRA beritikad baik, ia malah menghilang tak ada kabar.
Rina mengaku setiap mencoba mendatangi pihak keluarganya untuk meminta pertanggungjawaban, malah diancam oleh ayahnya dan preman di wilayah tersebut.
“Ayahnya ini sering bawa golok ngancam-ngancam sama preman yang masih saudaranya juga,” ujarnya.
Meskipun konsekuensi uangnya tidak bisa kembali, tidak apa apa asal orang berinisial NRA ini bisa ditangkap Polres Cianjur.
“Uang tak kembali tidak masalah, yang penting NRA ini ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto membenarkan jika pihaknya telah melakukan wawancara awal terhadap para korban yang melaporkan dugaan kasus arisan bodong di wilayah Kecamatan Cikalongkulon.
Saat ini, lanjut Tono, para korban diminta mengumpulkan bukti-bukti dan surat kuasa.
“Jadi seperti rekening koran untuk audit berapa kerugian korban. Dari situ nanti bisa dibuat laporannya,” pungkasnya. [sdy]