WAHANANEWS.CO, Garut - NY alias Siska alias Ica, wanita lajang berusia 29 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, membuat geger setelah aksinya menipu kekasih dunia maya terungkap dan menyebabkan korban asal Garut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, Siska menyamar sebagai perempuan cantik untuk mengelabui korban yang dikenalnya melalui Instagram pada akhir tahun 2024.
Baca Juga:
Penipuan yang "Direstui" Negara
Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga keduanya semakin akrab.
Setelah merasa percaya, korban mulai diperas dengan berbagai alasan mulai dari orangtua sakit hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Namun, korban akhirnya curiga dan melaporkannya ke polisi.
Baca Juga:
2 WNA Cina Sindikat Penipuan Online Modus SMS Ditangkap Bareskrim
Siska ditangkap aparat Polres Garut di rumahnya di Tasikmalaya pada Jumat (29/8/2025) malam.
Modus Siska terungkap saat polisi menyelidiki aksinya yang kerap memanfaatkan foto perempuan lain di Instagram untuk memikat korban.
Korban lalu dibuai dengan kata-kata romantis seolah benar-benar menjalin hubungan asmara.
Komunikasi pun terus berlanjut lebih intens melalui WhatsApp, hingga korban berkali-kali mentransfer sejumlah uang.
“Tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk berobat orang tuanya, tapi uang tersebut tidak digunakan sesuai alasan,” kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin pada Jumat (5/9/2025).
Korban mengalami total kerugian sebesar Rp 393.540.999 akibat bujuk rayu Siska.
Polisi juga menemukan bahwa Siska sudah menyiapkan banyak rekening untuk mengaburkan jejak kejahatannya.
Saat menggeledah rumahnya, aparat menyita buku rekening serta akun perbankan elektronik yang dipakai tersangka untuk menampung hasil penipuan.
“Dari tersangka, uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya,” jelas Joko.
Lebih jauh, penyelidikan juga mengungkap bahwa uang ratusan juta tersebut turut dipakai Siska untuk berjudi online.
“Selain untuk kebutuhan gaya hidup, tersangka ini menghabiskan uang tersebut untuk judi online atau judol,” ungkap Joko.
Ia menyebut Siska pernah bertaruh mulai Rp 2 juta hingga Rp 20 juta dalam sekali permainan, seluruhnya menggunakan uang hasil kejahatan.
Aksi Siska terbongkar setelah korban merasa curiga karena dimintai uang secara terus-menerus.
Setelah melapor, identitas Siska berhasil dilacak hingga akhirnya ditangkap.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang juga terjerat tipu daya Siska.
Siska kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.