Agung menyebut bahwa total kerugian wanita asal Kampung Dare, Desa Takkalasi, Kecamatan Maritengngae itu mencapai Rp 200 juta. Uang tersebut korban transfer secara bertahap melalui mobile banking.
"Total kerugian mencapai Rp 200 Juta. Dia kirim secara bertahap ke pelaku penipuan," katanya.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Lebih lanjut, Agung mengaku jika kasus tersebut sementara ditangani pihak Polres Sidrap dan masih dalam proses pendalaman.
"Belum, karena kita baru proses kemarin laporannya. Laporannya baru masuk kemarin. Jadi masih kita dalami kasusnya," terangnya.
Sementara itu, korban Riska mengaku menjadi korban modus penipuan melalui media sosial yang menjanjikan keuntungan berlipat. Riska mengaku tergiur dan terhubung dengan sindikat pelaku yang berhasil mengelabui dengan modus investasi melalui transfer dana.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Rp 200 juta pak uangku habis saya transfer ke rekening pelaku,” ucap Riska kepada wartawan di Mapolres Sidrap, Senin (14/5/2024).
Menurut Riska, jika awalnya dia diminta untuk mentransfer sejumlah uang melalui Aplikasi BRI mobile dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp juta hingga Rp102.000.000, dengan bank tujuan yang berbeda-beda atas nama orang yang berbeda pula.
“Saya benar-benar tidak sadar, kenapa saya turuti permintaan pelaku. Saya seolah-olah dihipnotis menuruti permintaannya,” kata Riska.