WahanaNews.co, Tangerang – Usai melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 6 Desember 2023, akhirnya Nurmawati, tahanan titipan Polsek Karawaci berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas IIA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu, (9/12/2023).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan penangkapan itu dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju Tangerang Mako Polsek Karawaci.
"Benar, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas II A Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Sabtu, (9/12/2023) melansir VIVA.
Dalam proses penangkapan itu, petugas gabungan membentuk tim untuk memburu tahanan ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
"Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Untuk diketahui, kejadian napi kabur itu berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Kepala KPLP dan Kalapas.
Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, saat itu pihak lapas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran.
[Redaktur: Alpredo Gultom]