"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.
Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya.
Baca Juga:
Kemensos Bantu Kursi Roda Adaptif bagi Penyandang Cerebral Palsy di Ciamis
Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja. Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga:
Mahasiswi Terlambat Haid, Dibunuh Pacar dan Jasad Dibuang ke Kebun Durian
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.