WahanaNews.co, Ciamis - Bandar judi online jaringan internasional Kamboja yang menampung dana transaksi judi online dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp365 miliar, diringkus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku bandar judi online berinisial TCA, warga Ciamis, Jawa Barat. Pelaku diamankan di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya.
Baca Juga:
Kemensos Bantu Kursi Roda Adaptif bagi Penyandang Cerebral Palsy di Ciamis
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules di Bandung, Kamis, (27/6/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk ahli untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
Mahasiswi Terlambat Haid, Dibunuh Pacar dan Jasad Dibuang ke Kebun Durian
"Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online," ujarnya.
Selanjutnya, terang Jules, polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.
"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.
Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya.
Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja. Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]