WahanaNews.co, Sukabumi – Seorang pemuda berinisial Ra alias Herang (26) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi yang tega membunuh ibu kandungnya, Inas (44), dengan menggunakan garpu tanah pada Selasa (14/5/2024) ditangkap Polisi.
"Kasus anak bunuh ibu kandung yang terjadi RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder terjadi sekitar pukul 04.15 WIB hari ini," ujar Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadiandi Sukabumi, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Cokelat dan Jason Ranti Ramaikan Djiva Fest 2024 dengan Piknik Seni
Berdasarkan informasi yang dihimpun aparat, pembunuhan itu pertama kali diketahui kerabat korban alias saksi pertama yang kedatangan pelaku pada Selasa (14/5/2024) pagi.
Saat itu, Ra memberi uang sebesar Rp330 ribu dan meminta saksi pertama yang diketahui bernama Pahrudin untuk membunuh dirinya, tetapi saksi menolak melakukannya.
Karena terus menerus meminta untuk dibunuh, akhirnya Pahrudin mendatangi tetangganya yakni Isra (saksi kedua) untuk meminta bantuan menenangkan Ra.
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Termasuk ODGJ
Curiga melihat tingkat Herang, Pahrudin dan Isra lalu mendatangi rumah korban yang tidak jauh dari rumah keduanya.
Kedua saksi terkejut saat melihat Inas sudah dalam kondisi tergelak meninggal dunia dan di lehernya menancap garpu tanah.
Melihat kejadian ini, saksi kemudian menghubungi anggota Koramil 2213/Jampangkulon, Polsek Kalibunderdan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalibunder. Petugas lalu tiba di lokasi kejadian untuk menangkap tersangka.
Ra tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada petugas saat ditangkap. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kalibunder untuk dimintai keterangan.
"Rumah yang menjadi lokasi pembunuhan itu memang ditempati korban dan tersangka, saat kejadian tidak ada warga yang mengetahui. Saat ditemukan diduga korban sudah meninggal selama lima jam," tambahnya.
Terkait motif, aparat masih mendalami. Namun, tersangka diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap mengamuk.
Saat ini, sambung Taufik, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah mengambil alih kasus itu untuk pengembangan lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]