WahanaNews.co, Bali – Warga Negara Ukraina dan Rusia membuat Laboratorium Clandestine hydroponik ganja di Vila Sunny Canggu, Bali. Pelaku menyewa dan menempati vila itu sejak September 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, saat proses pembangunan vila mereka mendesain untuk ruangan basement atau bunker.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
Dari sekian banyak bangunan vila yang dimiliki oleh satu pengembang, hanya vila nomer 6 yang memiliki bunker bawah tanah.
"Di dalam ruangan ada bunker, ada tempat pembuatan hidroponik. Kemungkinannya memang sudah dipersiapkan untuk mendapatkan sirkulasi udara dari luar," kata Wahyu Widada dalam keterangannya di Canggu, Senin, (13/5/2024).
"Karena kalau tidak dipersiapkan sedemikian rupa pasti mengganggu karena seperti ada suara, bau yang bisa mengganggu tetangga sekitar," tambahnya.
Baca Juga:
Laporan Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Naik ke Penyidikan
Kuasa Hukum Pemilik Vila Sunny Setyo Edi menjelaskan, ada dua unit bangunan vila yang tidak di-handle oleh Dream House Management.
"Bahkan direktur dream house baru masuk, ada sampah begitu banyak dia kaget, ini keluarnya sampah kemana, ternyata ada desain kaya gitu," jelas Setyo Edi.
Setyo menjelaskan, unit vila nomer 6 sebelumnya disewa oleh seorang WNA asal Ukraina yang bernama Olena Kolotova (59).
Transaksi dilakukan pada 7 November 2022 senilai US$ 100.000 untuk jangka waktu 24 tahun. Setyo menambahkan, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh penyewa dalam hal ini Olena Kolotova dan Direktur Sunny Development Group.
"Di perjanjian yang tertulis di pasal 8 berbunyi, 'obyek ini ketika dibatalkan perjanjiannya atas dasar apapun maka akan kembali ke pemilik asal, jadi sebelum disewa oleh Sunny Development Group," jelas Setyo Edi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar clandestine yang merupakan laboratorium hydroponic Ganja di dalam kamar Villa Sunny Canggu, Bali, Selasa 2 Mei 2024.
Bareskrim juga mengungkap jaringan darkweb 'Hydra Indonesia' dan melakukan penangkapan salah seorang DPO asal Indonesia berinisial LM.
Pria asal Banjarmasin itu dideteksi sebagai kaki tangan Fredy Pratama. Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka yakni 3 Warga Negara Asing dan 1 WNI serta mengamankan barang bukti.
IV dan MV berkebangsaan Ukraina, keduanya berperan sebagai pengendali di laboratorium narkoba di Vila Sunny.
[Redaktur: Alpredo Gultom]