Jika diuangkan, 9 paket ganja itu senilai Rp30 juta. Transaksi barter itu dilakukan RM dengan pelaku MLM, pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
RM diketahui warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG). "Sebelumnya senjata ini dibarter dengan sejumlah narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket seharga Rp30 juta. Di mana selanjutnya RM akan menjualnya di PNG dengan harga Rp70 juta,” ujar Victor.
Baca Juga:
Semangat Nasionalisme, Danrem 182/JO Pimpin Upacara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Fakfak
Dia mengatakan pihaknya akan memburu MLM yang masuk DPO. "Langkah selanjutnya dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," jelas Victor.
Dia menambahkan, untuk tersangka MM, polisi menjerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 10951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.