WahanaNews.co | Sejak
awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan
PPKM Level 3-4 pada 3 Juli 2021 lalu, dilaporkan sebanyak 11.349 warga negara
asing (WNA) dari sejumlah negara masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno
Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
Romi Yudianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
"Selama pemberlakuan PPKM mulai 3 Juli hingga 12
Agustus 2021 ini, WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta
Tangerang Banten sebanyak 11.349 warga orang asing memasuki wilayah
Indonesia," ungkap Romi.
Namun, Romi tak menjelaskan secara rinci asal negara 11.349
WNA yang masuk ke Indonesia tersebut. Yang pasti, Romi menyatakan Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat setiap WNA yang masuk ke
Indonesia melalui Bandara Soetta.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Tak hanya mencatat WNA yang masuk, Kantor Imigrasi Bandara
Soetta juga mengawasi WNA yang meninggalkan Indonesia selama PPKM diberlakukan
di Pulau Jawa - Bali.
"Dari data statistik kita juga mencatat 25.932 orang
asing telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Orang asing yang keluar
dari wilayah Republik Indonesia yang berdasarkan negaranya, didominasi oleh WNA
berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang, WN Tiongkok sebanyak 3.367
orang, WN Korea Selatan sebanyak 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 sebanyak
orang, dan WN Rusia sebanyak 980 orang dan beberapa negara lainnya,"
paparnya.
Dalam kesempatan ini, Romi menyatakan, pihaknya juga telah
menolak kedatangan WNA masuk ke Indonesia karena alasan Keimigrasiaan yang
sesuai Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 2021 tentang Pembatasan Orang Asing
Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat, serta penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan
Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena WNA yang bersangkutan tidak memenuhi
kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8
Tahun 2021.