Dipaparkan, selama PPKM Kantor Imigrasi Bandara Soetta telah
menolak sebanyak 87 WNA masuk ke Indonesia terkait Permenkumham No. 27 Tahun
2021.
"Mereka yang ditolak karena tidak termasuk dalam lima
kategori WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia seperti WNA Pemegang Visa
diplomatik dan visa dinas, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin
tinggal dinas, WNA pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan Izin tinggal
tetap (KITAP), serta Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,
setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
fungsi penanganan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan WNA yang menjadi Awak alat
angkut yang datang dengan alat angkutnya," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.