WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Gizi Nasional mengungkapkan bahwa 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya ditutup karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah siap beroperasi kembali.
“Ada 12 SPPG sekarang yang sudah rilis mau operasi kembali setelah selesai melakukan evaluasi,” kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Wabup Toba Audi Murphy Sitorus Kunjungi Puluhan Pelajar Terkapar di RS Akibat Dugaan Keracunan MBG
Ia menegaskan 12 unit SPPG yang sebelumnya melanggar tersebut bisa kembali beroperasi setelah dilakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh. "Untuk lokasinya menyebar, ada di berbagai daerah,” kata dia.
Ia menjelaskan, perbaikan dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPPG ini sudah selesai dan sekarang siap memberikan manfaat kembali kepada penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
Pihaknya juga memberikan sosialisasi untuk standar operasional terbaru yang segera diterapkan terkait pelaksanaan Program MBG ini.
Baca Juga:
Sentil Efisiensi Anggaran, Ahmad Yohan Ungkap MBG Sebagai Substitusi dari Pemerintah Pusat
Termasuk soal regulasi sanksi bagi mitra yang mengalami kejadian akan langsung dievaluasi. Pihaknya akan melakukan investigasi lalu dihentikan operasionalnya sampai keluar hasil investigasi.
"Ini biasanya tergantung dari beratnya kasus, antara dua minggu biasanya sampai dua bulan. Dan itu sangat tergantung dari hasil evaluasi," kata dia.
BGN menargetkan nol (zero) kasus dalam pelaksanaan Program MBG dengan sejumlah inovasi hasil dari evaluasi dan temuan di lapangan.