WahanaNews.co | Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) per Selasa (27/10/2020), sudah ada 18
provinsi yang memastikan tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021.
Sebanyak
18 provinsi itu telah menggelar sidangdewan pengupahan provinsi untuk
menyiapkan penetapan upah minimum 2021.
Baca Juga:
MTQ Tingkat Provinsi Sumut ke-39 Dibuka, Harumkan Nama Sumatera Utara di MTQ Nasional
Sejumlah
provinsi itu sepakat mengikuti Surat EdaranMenaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam
surat edaran itu tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida fauziyah meminta para gubernur melakukan penyesuaianpenetapan
nilai upah minimum
tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
"Terkait
dengan upah minimum
provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi
akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Ida, Rabu
(28/10/2020).
Baca Juga:
Bupati Samosir Ungkap Peluang Investasi Meningkat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Penetapan
upah minimum tahun 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian
Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Ida
menyebut, penetapan upah minimum 2021 telah
menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021, seperti ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015.
Meski
begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat
ini.
Menurutnya,
keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan, sehingga jalan tengah yang diambil adalah upah 2021 sama dengan 2020.
Dia juga
mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur.
Ida
berharap, latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang
sudah disebutkan di surat edaran tersebut menjadi penguat bagi para
gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.
"Di
surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat
kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan
daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena
ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga
berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida.
Adapun, 18
provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021, yakni:
1. Jawa
Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6.
Bengkulu
7.
Kepulauan Riau
8. Bangka
Belitung
9. Nusa
Tenggara Barat
10. Nusa
Tenggara Timur
11.
Sulawesi Tengah
12.
Sulawesi Tenggara
13.
Sulawesi Barat
14. Maluku
Utara
15.
Kalimantan Barat
16.
Kalimantan Timur
17.
Kalimantan Tengah
18. Papua
Kadin: Perusahaan
Sedang Kesulitan
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dinilaisebagai langkah tepat oleh Komite
Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia.
Pasalnya, saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan
akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Inflasi
dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka
minus.
"Jadi
wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan,"
ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Kondisi
pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan. Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya.
"Jadi
lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," kata Bob.
Bob
mengatakan, kebijakan serupa juga telah diterapkan sejumlah
negara, antara lain Thailand dan Vietnam, yang juga terdampak Covid-19.
Padahal,
kata Bob, kondisi ekonomi Vietnam lebih baik daripada
Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2020 ini masih
mengalami tren positif.
Dikritik KSPI
PresidenKonfederasi
Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap
penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan
Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker
tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha
semata," katanya, melalui keterangan tertulis, Selasa
(27/10/2020).
Said
meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.
Namun,
perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan
dan melaporkannya ke Kemnaker.
"Jangan
dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada
kenaikan upah minimum
untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut
dia.
Oleh
karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi
nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November, dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah
Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur seluruh Indonesia.
Sebelumnya,
KSPI menyebut 4 alasan upah minimum 2021 harus
naik.
Pertama,
situasi akan semakin panas jika upah minimum tidak naik.
Apalagi, saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta
Kerja.
Kedua,
alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus, tidak tepat. Dia membandingkannyadengan yang
terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai
contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke
1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus
17,49%. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke
2000, upah minimum
tetap naik sekitar 23,8%, padahal pertumbuhan
ekonomi tahun 1999 minus 0,29%," ujarnya.
Ketiga,
bila upah minimum
tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Daya beli
turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak
negatif buat perekonomian.
Keempat,
tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Oleh
karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional. [qnt]