WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah bersikap tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan bermain judi online.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa individu yang terlibat dalam praktik tersebut berpotensi langsung dicoret dari daftar penerima manfaat.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menurut Prasetyo, langkah ini dimungkinkan berkat keberadaan sistem data terpadu yang saat ini telah dikembangkan pemerintah.
Sistem ini memungkinkan identifikasi spesifik penerima bantuan berdasarkan nama, alamat, hingga nomor rekening.
"Sangat bisa (dicoret) karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
Ia menjelaskan bahwa proses pendataan bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN), yang bertujuan menyasar penerima yang benar-benar membutuhkan.
Evaluasi pun akan terus dilakukan terhadap penerima yang diduga menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Prasetyo menekankan bahwa hal ini tidak bisa ditoleransi.
"Teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online. Ya tentu akan kita evaluasi," ucapnya.