WahanaNews.co | Sejumlah 24 Organisasi masyarakat sipil yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Kami Berani memprotes sekaligus meminta agar pemerintah daerah mencabut peraturan daerah di sejumlah wilayah yang anti terhadap Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).
Menurutnya, perda-perda anti-LGBT tersebut merupakan wujud dari sebuah politik identitas dalam menjelang tahun politik.
Baca Juga:
Kebakaran Gedung LBH Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
"Koalisi Kami Berani yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil menyayangkan maraknya dorongan atas kebijakan-kebijakan diskriminatif berupa peraturan daerah (perda) anti LGBT di berbagai wilayah di Indonesia," kata Koalisi Kami Berani dalam siaran persnya, Sabtu (28/1/2023).
Koalisi Kami Berani terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Transmen Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, Crisis Response Mechanism (CRM), Free To Be Me, Cangkang Queer, Petrasu, Komunitas Sehati Makassar (KSM), Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Dialoka, GWL-Ina, Jaringan Transgender Indonesia (JTID), Jakarta Feminis, Puskapa, dan Imparsial.
Selama kurun waktu Desember 2022 hingga kini, ada Raperda yang menurut Koalisi Kami Berani memuat sifat diskriminatif yang anti-LGBT, yakni Raperda di Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.
Baca Juga:
Beredar Film Dokumenter 'Dirty Vote', TKN: Narasinya Tak Masuk Akal
"Perda diskriminatif yang penuh dengan kebencian ini meluas akibat politik praktis yang dilakukan oleh para politisi dengan tujuan meraup suara dengan menggunakan politik identitas," kata mereka.
Mereka mencontohkan ada Perda P4S Kota Bogor. Perda itu ditujukan untuk menangani penyebaran HIV/AIDS, namun dinilai Koalisi Kami Berani dapat memperburuk respons kesehatan di Kota Bogor karena diskriminatif.
"Pemerintah tidak belajar dari kasus-kasus intoleran yang merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Intoleransi dan kebencian berdasarkan identitas memecah belah anak bangsa, dan membuat Indonesia menjadi negara yang semakin terbelakang karena fokus politisinya adalah politik praktis yang memainkan identitas kelompok rentan' kata Ketua Arus Pelangi, Nono Sugiono, salah satu komponen Koalisi Kami Berani.
Maka, Kami Berani menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah mencabut perda-perda diskriminatif. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM didorong untuk melakukan executive review dan memberi sanksi kepada pemda yang membentuk raperda diskriminatif.
Mereka mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik identitas berbasis kebencian terhadap kelompok tertentu. Mereka juga meminta media untuk tidak menyebarkan kebencian terhadap LGBT. [sdy]