WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemekaran provinsi di Papua bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli.
Ia menyebut kebijakan ini bisa membuat masyarakat Papua lebih leluasa mengembangkan daerahnya.
Baca Juga:
Pj Penghulu Bahtera Makmur Pimpin Musyawarah Pemekaran Dusun Simpang Pujud
"#UanKita akan selalu siap mendukung pemerataan pembangunan Indonesia dari ujung barat sampai ke timur, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Sri Mulyani dalam keteranan tertulis di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Minggu, 3 Juli 2022.
Rapat Paripurna DPR RI pada akhir Juni lalu resmi menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan pengesahan tersebut, secara resmi Papua akan terdiri atas lima provinsi dan secara total Indonesia akan memiliki 37 provinsi. Sri Mulyani mengatakan proses implementasi pemekaran ini akan disiapkan dengan matang.
Baca Juga:
Tapanuli, Calon Provinsi Baru Hasil Pemekaran Sumatera Utara
Pemerintah, kata dia memperhatikan pelbagai aspek. "Termasuk dari segi anggaran negara," kata Sri Mulyani.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, menyatakan gagasan pemekaran provinsi di Papua sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Jokowi menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di wilayah tersebut.
"Perubahan Undang-undang Otsus melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan," kata Jaleswari.
Pendekatan pertama, Jaleswari menyebutkan, adalah dari segi kuantitatif. Dia menyebut terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional. Angka itu termasuk dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan.
Pendekatan kedua dari segi kualitatif. Dia mengatakan penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan. [rin]