"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Meski demikian, belum dipastikan kapan waktu pasti penerapan kelas standar tersebut.
Baca Juga:
Kritik Suharyanto soal Bencana Sumatera, Saldi Isra Desak Evaluasi Penempatan TNI di Kementerian
"Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022," kata dia.
4. Penangkapan ikan dibatasi lewat sistem kuota
Mulai 2022, pemerintah akan membatasi penangkapan ikan di laut dengan menggunakan sistem kuota.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Siap Cabut 20 Izin PBPH Setelah Dapat Restu Presiden
Diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur.
Melalui aturan ini, akan ditetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia.