WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah bersiap mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik sekitar 20 perusahaan yang selama ini mengelola total lahan 750.000 hektar, langkah yang ia sebut sebagai respons langsung atas evaluasi besar-besaran sektor kehutanan yang menggema setelah serangkaian bencana alam.
Raja Juli menegaskan bahwa pencabutan tersebut akan dilakukan setelah dirinya menerima persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga:
Gelondongan Kayu Bermunculan Saat Banjir Hantam Sumatera, Ada Apa di Garoga dan Batang Toru?
“Kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar,” kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan itu tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan sebagian berada di kawasan yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
“Termasuk di tiga provinsi terdampak,” ucapnya.
Baca Juga:
Sikap 'No Comment' Kepala Seksi Kehutanan KPH IV Toba Transparansi Pejabat Publik Dipertanyakan
Kendati demikian, Raja Juli memilih tidak mengumumkan nama-nama perusahaan dalam forum tersebut dan memastikan daftar akan dipublikasikan setelah ia menerima arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
Ia menambahkan bahwa langkah pencabutan ini merupakan bagian dari agenda besar rasionalisasi PBPH sekaligus moratorium penerbitan izin baru untuk pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.